BASINGBE.com – Teka teki kemana arah dukungan Partai Demokrat pada pemilihan gubernur mulai terjawab. Partai yang memiliki modal 7 Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, digadang – gadang akan mengusung kadernya sendiri.
Hal, ini tentunya selaras dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) dalam Kongres V Partai Demokrat pada Maret silam. Pria yang akrab disapa AHY ini menegaskan, Partai Demokrat akan mengusung kadernya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak.
Bacaan Lainnya
Meski dalam kontestasi Pilkada di Provinsi Jambi sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari DPP Partai Demokrat. Namun dukungan untuk mengusung kader murni partai Demokrat disambut baik oleh para pengurus Partai Demokrat di tingkat Kabupaten Kota.
Politikus Partai Demokrat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo Syamsu Rizal, SE., M.SI mendukung penuh keputusan DPP untuk mengusung kader murni partai demokrat.
“Perihal apakah diusung untuk menjadi Wakil atau Gubernur Propinsi Jambi, yang terpenting adalah kader murni Partai Demokrat. Namun, kita mematuhi apa keputusan dari DPP Partai Demokrat” Tutur Politikus yang akrab disapa Iday
Disamping itu, dari sudut pandang geopolitik dan keterwakilan wilayah. Politikus yang akrab disapa Iday memiliki sudut pandang yang berbeda, yakni Pilgub Jambi harus memiliki keterwakilan Wilayah Timur dan Barat.
“Menurut saya pasangan Fasha – AJB bagus karena mempresentasikan Umaro – Ulama dan keterwakilan antar wilayah, sehingga pemerataan pembangunan di Jambi terwujud” Ungkap Iday
Apabila pasangan Fasha – AJB terwujud maka Iday mengklaim akan membantu memenangkan pasangan tersebut. Karena kedua figur tersebut terbukti memiliki latar belakang yang baik.
“Sy Fasha adalah Walikota Jambi dan AJB adalah Walikota Sungai Penuh, mereka memiliki kapasitas yang baik dan terbukti dalam membangun daerah yang mereka pimpin selama 2 Periode berjalan. Pemimpin – pemimpin yang berkualitas seperti mereka layak kita dukung” Pungkas Iday
Terlepas dari itu, berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 Tahun 2020 yang dikutip dari RRI oleh Basingbe.com.
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni – 14 Juli 2020);
2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020);
3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus – 29 agustus 2020);
4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus – 1 September 2020);
5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 – 4 September 2020);
6. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 – 14 September 2020);
7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 – 16 September 2020);
8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 – 18 September 2020);
9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 – 28 September 2020);
10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 September – 3 Oktober 2020);
11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 – 6 Oktober 2020);
12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 – 9 Oktober 2020);
13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 – 16 Oktober 2020);
14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 – 26 Oktober 2020);
15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 – 18 Oktober 2020); dan
16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober – 6 Desember 2020).
Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan
1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 – 24 Juni 2020);
2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 – 29 Juni 2020);
3. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni – 12 Juli 2020);
4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 – 19 Juli 2020);
5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Juli 2020); dan
6. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Juli 2020).
Jadwal Masa Perbaikan
1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 – 24 Juli 2020);
2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 – 27 Juli 2020);
3. Pengecekkan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 – 28 Juli 2020);
4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli – 4 Agustus 2020);
5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota (5 – 7 Agustus 2020); dan
6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 – 10 Agustus 2020).
Verifikasi Faktual Perbaikan
1. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 – 16 Agustus 2020);
2. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 – 19 Agustus);
3. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Agustus 2020); dan
4. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Agustus 2020).
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon)
1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020);
2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020);
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020);
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020);
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020);
6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020);
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020);
8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020);
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020);
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020);
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020);
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020);
13. Penetapan Paslon (23 September 2020); dan
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020).
Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020);
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020);
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020); dan
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020).
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020);
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020);
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020);
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020);
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020);
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota;
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020); dan
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020).
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
1. Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Editor : SS. Budi