BASINGBE.com – Perbedaan tentang harga tes antibodi Rapid Test di Indonesia, menuai polemik di masyarakat. Bahkan tidak sedikit menuding bahwa, Rapid Test dijadikan lahan bisnis. Alasannya pun beragam, dimulai dari biaya untuk Rapid Test yang bervariatif, yakni mulai dari harga Rp. 95.000,- hingga lebih dari Rp. 500.000,- serta merk. Disamping itu, alat Rapid Test juga dipertanyakan apakah sesuai standar atau tidak.
Bacaan Lainnya
Sementara itu, pengujian apakah seseorang terpapar virus corona di Indonesia terdapat dua cara. Yaitu dengan metode rapid test dan uji swab (PCR). Namun, orang yang sudah melakukan rapid test, untuk menguji apakah terpapar Virus Corona, mereka harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab PCR. Dalam artian, orang yang sudah lakukan tes swab PCR, tak perlu lakukan rapid test lagi karena hasilnya sudah valid.
Di Indonesia, untuk mengetahui penyebaran virus corona masih menggunakan metode rapid test dan hal itu terus diperbanyak. Tes ini sekaligus menjadi syarat untuk bepergian ke luar kota, padahal diberbagai negara metode ini hanya digunakan untuk bepergian antar negara.
Nah, kabar baiknya, walaupun Rapid Test jadi salah satu persyaratan untuk bepergian, kini biaya rapid test virus corona lebih murah dan disamaratakan se Indonesia. Berikut informasinya.
Kementerian Kesehatan RI akhirnya membuat Surat Edaran tentang biaya rapid test virus corona menjadi Rp.150.000. Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/202 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, mengimbau bahwa pelayanan rapid test dikenakan batasan tarif maksimal sebesar Rp150.000.
Biaya ini berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan awal virus corona secara pribadi. Sedangkan, bagi orang yang menguji harus petugas medis yang bersertifikat, diakui dan berasal dari institusi kesehatan. Semua faskes harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan Kemenkes ini.