Cara Jitu Laporkan SMS Penipuan Gak Ribet

  • Whatsapp
Cara mengadukan penipuan

BASINGBE.com – Merasa Terganggu dengan SMS Penipu ? karena terus- terusan mendapatkan sms penipuan, kalian dapat melaporkan mengirimkan nomer si penipu kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Supaya KAPOK … Lalu bagaimana cara jitunya?

Lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ( Bareskrim Polri ), kalian dapat membantu meringkus sang penipu .

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Departemen Kominfo membuka akses aduan untuk warga untuk yang menerima SMS serta telepon penipuan . Aduan tersebut dapat di akses di media sosial ataupun website resmi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia .

Cara mengadukan melalui Twitter yaitu mention @aduanbrti dengan dilengkapi dengan bukti yang menunjang semacam screenshot ataupun rekaman audio.

oh iya, kita juga bisa mengadu lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , akan tetapi spesial penipuan yang menyertakan nomer rekening serta bank , semacam penipuan dengan modus transfer dana .

Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu.

Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Bahkan sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya.

Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk membuka suatu rekening tabungan di bank, di mana selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM atas rekening tersebut diberikan kepada pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Pada akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung sementara dana hasil tindak kejahatan penipuan.

Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, mari bantu berantas penipuan dengan modus transfer dana dengan cara:

1. Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.

2. Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak anda kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak anda gunakan.

3. Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS tersebut melalui e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 157. Ingat ya, harus ada NOMOR REKENEING dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.

Nah itu dia cara melaporkan SMS Penipuan ke pihak yang berwajib , jangan ragu – ragu untuk melaporkannya apabila kalian merasa terganggu dengan sms tersebut, agar penipu tersebut KAPOK… dan tidak mengulangi lagi.

Quotes

Cukup cintai dia karena kekurangannya, bukan karena kelebihannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *