Vonis Hukuman Kakek Pencuri Uang Rp. 7.000

  • Whatsapp
Kakek Pencuri Uang di Yogyakarta divonis

Foto : Dok Polsek Temon/Tagar/Harun Susanto)

BASINGBE.com – Siapa sangka ulahnya mencuri uang kotak infak senilai Rp. 7.000 membuat Sujarwo, 60 tahun harus berhadapan di Meja Hijau. Kakek Sujarwo merupakan warga Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Dia mendapatkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wates, pada Selasa, 7 Juli 2020 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Ulah kakek berusia 60 Tahun itu terekam CCTV karena ulahnya mencuri Kotak Amal di Masjid Nurul Hidayah. Selepas shalat isya, takmir masjid terkejut melihat isi kotak infak yang hanya tersisa Rp. 13.000. Padahal sebelumnya berjumlah Rp. 20.000,-

Mendapati hal ini, kemudian takmir masjid berinisiatif memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman diketahui terjadi pencurian uang kotak infak yang dilakukan oleh Sujarwo. Pelaku terlihat membuka pintu musala, selanjutnya membuka kotak infak. Setelah berhasil mengambil sejumlah uang, pelaku keluar meninggalkan musholla. Lalu, takmir Masjid pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak Kelurahan Kawangwuluh. Sebenarnya sudah ada upaya mediasi namun tidak ada titik temu.

Kapolsek Temon, Komisaris Polisi Riyono dilansir dari Tagar.id mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya aksi pencurian uang di kotak infak di Musala Nurul Hidayah, di Karangwuluh Temon, pada Senin, 6 Juli 2020 lalu. Sedangkan terjadinya pencurian uang dalam kotak infak terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.53 WIB.

Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang.

“Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dan juga warga sering kehilangan barang. Dia akhirnya menjalani sidang pada Selasa 7 Juli 2020,” Tutur Riyono takmir Masjid Nurul Hidayah dilansir dari Tagar.id.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates Edy Sameaputty membenarkan telah menyelesaikan sidang tindak pidana ringan tersebut. Dalam sidang diputuskan Sujarwo di denda Rp 250.000, dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tujuh hari. “Dia dikenakan pasal 364 KUHP. Untuk mediasi bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Eddy menuturkan, dari fakta di persidangan didapati bahwa Sujarwo pernah menjadi residivis pencurian pada tahun 2006 silam. Dia pernah divonis hukuman lima bulan penjara karena mencuri tiang listrik pengadaan untuk rel kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *