Foto : Doc. Sufmi Dasco Ahmad/Istimewa
BASINGBE.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang belakangan dibahas di sidang paripurna DPR RI menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Banyak yang mengeritik dan ada yang memuji rancangan undang-undang tersebut. Polemik mengenai pengesahan RUU HIP mengundang ribuan pendemo untuk menggeruduk kantor DPR-RI.
Pagi ini, terjadi gelombang demonstrasi menolak pengesahan RUU HIP di Gedung DPR – RI (Kamis, 16/07/2020). Demo yang terdiri dari kaum buruh yang menolak RUU Cipta Kerja dan Ormas Islam yang menentaung RUU HIP. Setelah sebelumnya beredar isu bahwa hari ini akan dilakukan pengesahan RUU HIP dan RUU Ciptaker di DPR-RI. Namun, ternyata tidak ada agenda tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (16/7).
Dalam doorstop dengan para wartawan di Gedung Nusantara III pagi tadi (16/7). Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa rapat paripurna siang ini tak beragendakan pengesahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) undang-undang. Karena agenda paripurna hari ini yakni penutupan masa sidang.
“Agenda rapat paripurna hari ini sesuai dengan kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dan tidak ada pengesahan kedua RUU tersebut”. Tutur Sufmi
Pernyatan itu ia buat usai dua kelompok massa mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen. Kelompok ormas Islam menolak RUU HIP, sedangkan kelompok buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau seluruh masyarakat agar hati-hati dengan informasi yang beredar. Saya mengkhawatirkan terjadi kondisi tak kondusif di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar, yang berada di tengah-tengah masyarakat yang mungkin membuat situasi tidak kondusif,” Pungkas Sufmi Ahmad Dasco Wakil Ketua DPR-RI Fraksi Gerindra
Mengenal RUU HIP
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan program legislasi prioritas DPR RI pada tahun 2020 ini, dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi mendukungnya. Awalnya RUU ini merupakan inisiatif fraksi PDI Perjuangan melalui Baleg yang kemudian disetujui oleh sidang paripurna DPR Republik Indonesia.
RUU HIP terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal. Pada bagian “Menimbang” dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara. Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa untuk mencapai tujuan bernegara tersebut diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila. Dengan demikian RUU ini disusun atas dasar belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lalu bagaimana pendapat dari para pembaca? apakah setuju dengan pengesahan RUU HIP?
Editor : Slamet Setya Budi