Foto : Youtube Sekretariat Presiden
BASINGBE.com – Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk dan menugaskan satu tim terpadu. Tim terpadu tersebut bertujuan dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Bacaan Lainnya
“Bapak Presiden tadi siang memanggil beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Dalam Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 20 Juli 2020.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk untuk mengoordinasikan tim. Tentunya kebijakan tersebut dibantu oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Menkopolhukam dan Menko PMK sebagai wakil ketua.
Selain itu, Menkeu, Mendagri dan Menkes juga turut serta dalam penugasan tersebut. Sementara itu Menteri BUMN akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.
“Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin,” ucapnya dalam keterangan terpisah.
Tim Penanganan COVID19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau terkait perkembangan penanganan Covid-19 dan kondisi perekonomian nasional.
“Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program. Agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan. Dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” tandasnya.
Satgas COVID19 di Bubarkan
Presiden Joko Widodo telah membubarkan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga, fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin. Sementara itu, satuan tugas penanganan COVID19 dikoordinir langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sementara itu, dalam Pasal 20 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 berisi aturan tentang pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Selanjutnya, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, “kewenangan tim Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing.
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dapat Diunduh DISINI