BASINGBE.com – Forkompincam Rimbo Bujang mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang alur Pemberian Rekomendasi Keramaian untuk pelaksanaan pesta/ hajatan/ tsayakuran dalam kecamatan rimbo bujang. Tentunya hal ini bertujuan agar masyarakat mematuhinya apalagi saat ini kita masih dihadapkan pada pandemi COVID19. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor : 330/258/Kesostrantibum tertanggal 17 Juli 2020, Forkompicam Rimbo Bujang menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama.
Rapat koordinasi bersama dilaksanakan pada 16 Juli 2020 bertempat di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Danramil Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang, Kepala Puskesmas Rimbo Bujang II, Kepala Puskesmas Tegal Arum, Ketua LAMJ Kecamatan Rimbo Bujang, Ketua MUI Rimbo Bujang, Koordinator KB, Lurah Wirotho Agung, dan Kepala Desa Dalam Kecamatan Rimbo Bujang.
Bacaan Lainnya
Adapun kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor : 330/258/Kesostrantibum tertanggal 17 Juli 2020 yaitu :
- Warga/ masyarakat yang akan mengadakan acara membuat surat permohonan kepada Kepala Desa diketahui Ketua RT dan Dusun Setempat. Sebagaimana Contoh Terlampir (Lampiran I);
- Desa/kelurahan dalam memberikan/ pengantar izin keramaian harus berpedoman dan sanggup melaksanakan aturan sesuai pada ceklis sebagaimana format terlampir (lampiran II). Tim relawan desa/Kelurahan Lawan COVID19 bertanggungjawab dalam pengisian dan kesanggupan tuan rumah mentaati aturan yang tertera ceklist tersebut;
- Semua ketentuan yang terdapat pada ceklist harus dipatuhi dalam bentuk surat pernyataan yang bermaterai 6000, ditandatangani oleh tuan rumah, yang menggelar hajatan. Jika tidak dipatuhi dari poin – poin ceklist, maka Pihak Kecamatan baik TNI, POLRI, dan LINMAS berhak membubarkan pesta/hajatan tersebut. (Lampiran III);
- Setelah rekomendasi atau pengantar dari desa/kelurahan telah lengkap, maka dapat diajukan kepada Camat Rimbo Bujang selaku A/n. Tim Gugus Tugas Kecamatan Rimbo Bujang dilanjutkan kepada Kapolsek Rimbo Bujang;
- Kecamatan memberikan rekomendasi kepada Polsek jika telah memenuhi persyaratan.
Diperbolehkan Hanya Hajatan dan Pesta Perkawinan
Saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Basingbe.com Camat Rimbo Bujang mengatakan bahwa izin rekomendasi diperbolehkan hanya untuk hiburan di tempat hajatan dan pesta perkawinan.
“Perlu di garis bawahi yg di perbolehkan hanya hiburan di tempat hajatan dan pesta perkawinan. Selebihnya surat edaran itu tidak mengatur tentang itu” Tutur Richi Saputra Camat Rimbo Bujang
Terkait penerapan dari Surat Rekomendasi ini, Camat Rimbo Bujang berharap agar masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dimasa COVID19.
“Harapan kami forkompincam rimbo bujang dengan edaran tersebut masyarakat agar lebih disiplin mematuhi aturan protokol covid 19. Dan edaran tersebut bisa di jadikan acuan masyarakt utk ber aktifitas melaksanakn kegiatan hajatan dirumah” Imbuh Richi Saputra Camat Rimbo Bujang
Secara terpisah, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pesta/ hajatan/ tsayakuran dalam kecamatan rimbo bujang dapat mengunduk file Surat Permohonan, Ceklist kesediaan tuan rumah, dan Surat Pernyataan DISINI
Penulis : Slamet Setya Budi
Editor : Slamet Setya Budi