Perselisihan Koperasi SEPAKAT dengan PT. PHK, Belum Ada Titik Temu

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Permasalahan antara Koperasi SEPAKAT dan PT. PHK akhirnya sampai di meja DPRD Tebo. PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau yang lebih dikenal dengan PT Makin di Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, dituding tidak kunjung menyelesaikan permasalahannya. Dalam dengar pendapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Tebo, Senin (31/08/2020) pihak perusahaan tidak hadir dan hanya diwakili oleh Pihak Koperasi.

Jejak pendapat antara Koperasi Sepakat dan PT. PHK dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil II DPRD Kabupaten Tebo serta Anggota DPRD dari Partai PDIP. Turut hadir dalam hearing Anggota DPRD Provinsi Jambi M. Amin Lok, Perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Dinas Pelayanan Satu Pintu dan beberapa tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaanya Ketua DPRD Tebo, Mazlan, S. Kom selaku Pimpinan Hearing menyampaikan bahwa, keluhan antara Koperasi Sepakat dan PT. PHK masuk di meja DPRD sejak 16 Agustus 2020.

” Surat masuk di meja DPRD Kabupaten Tebo sejak 16 Agustus 2020, namun selanjutnya ada perubahan jadwal untuk diadakan hearing tanggal 27 Agustus 2020 namun baru dapat terlaksana hari ini Senin (31/08/2020). Hari ini Perwakilan Perusahaan tidak hadir dan kita telah sama-sama sepakati rapat ini berlanjut” Tutur Mazlan, S. Kom, Ketua DPRD Kabupaten Tebo

Dalam penyampaian hearing, Amirudin, Ketua Koperasi Sepakat menyatakan bahwa ada beberapa masalah dengan PT. PHK dan Koperasi.

“Kami datang ke DPRD Kabupaten Tebo, agar DPRD dapat membantu permasalahan kami di masyarakat. Ada beberapa poin kebijakan yang menurut kami pihak perusahaan tidak memenuhi janji kemitraan. Kebun yang dijanjikan untuk tahun tanam sejak tahun 2005 sampai sekarang belum terwujud secara penuh. Beban bunga hutang berjalan sejak 2005 hingga sekarang. Harga SAK dikoperasi berbeda dengan harga pasar. 8 tahun dijanjikan keuntungan lahan belum terwujud. Bahkan beban THR beberapa karyawan, menjadi beban kami”

Sementara itu, dengan tidak hadirnya perwakilan dari Pihak PT. PHK, Syamsu Rizal, SE., M. Si Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo menyarankan agar ada pemanggilan ulang kembali, sudah kita jadwalkan namun mereka malah yang meminta hari kamis.

” Apa keluhan dari Koperasi Sepakat kita dengarkan dan kita sama-sama cari jalan keluarnya. PT. PHK sudah kita surati namun mereka meminta agenda dijadwalkan hari kamis, dikira DPRD Kabupaten Tebo bisa didikte. Ini tidak baik guna pemecahan masalah. Disamping itu, kami meminta keterangan dari disbun, apa penilaian tentang PT. PHK” Kata Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa iday.

Mencermati dari permasalahan antara Perusahaan dan Koperasi. Dinas Perkebunan sedang memantau titik lemah sistem manajemen dan kemitraan serta mencari solusi terbaiknya.

“Kita saat ini sedang memantau sistem manajemen dan kemitraan, dimana titik lemahnya dan kita carikan solusinya” tutur Rafiq dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo.

Pembahasan mulai alot ketika, dalam pembahasan belum menemui titik temu. Syamsu Rizal, SE., M.Si mempertanyakan kenapa dalam perjanjian kemitraan terdapat kalimat perjanjian tidak dapat berakhir apabila tidak ada persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

“kalau perjanjian seperti itu, maka sulit apabila tidak ada mufakat, seharusnya ada waktu masa perjanjian agar ada evaluasi. Perjanjian ini dikaji ulang apakah berpihak pada masyarakat atau satu pihak. Nanti juga dikaji oleh Pemerintah point – pointnya keberatan masyarakat ketika kita jadwalkan ulang hearing dengan Perusahaan” ucap Syamsu Rizal, SE., M. Si

Dalam melakukan pengkajian Dinas Perkebunan mengakui bahwa ini memerlukan berbagai peran serta berbagai pihak. Kita bukan berpihak dengan perusahaan akan tetapi kita nyatakan yang salah adalah salah. Karena yang perlu menggugat apabila perjanjian ini ada kelemahan adalah pihak koperasi.

“Betul memang ini berada dalam tugas kami di Dinas Perkebunan, namun untuk kajian kita perlu duduk bersama agar ada solusi terbaik. Jangan nantinya mengartikan kami dikira corong perusahaan. Kita harus bertemu dahulu dengarkan dari berbagai pihak. Besok kami akan ke PT. PHK untuk melakukan penilaian kepatuhan PT. PHK dan lokasi dimana yang disengketakan” Pungkas Rafiq

Penulis : Slamet Setya Budi

Editor : Slamet Setya Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *