Sumber Foto : Bungoindependent.id
BASINGBE.com – Dua pelaku pencuri sapi yang meresahkan warga Afdeling 1, Kecamatan Rimbo Ilir, akhirnya diringkus Tim Sultan Polres Tebo, Minggu (6/9) sekira pukul 01.00 dini hari lalu.
Mereka adalah S (44), warga RT 03 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, dan rekannya A (37) warga Jalan Surakarta, RT 24 Desa Wirinangun, Kecamatan Rimbo Ilir.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni, mobil Toyota Calya warna hitam BH 1452 WD dan seekor sapi warna cokelat kemerahan, yang sudah dipotong-potong dan ditutup dengan terpal warna biru.
Awalnya, petugas menerima informasi adanya pencurian di perkebunan PTP Kecamatan Rimbo Ilir. Petugas pun melakukan penyisiran di sekitar TKP, sebab diduga para pelaku masih berada di sana.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu mobil yang melintas di TKP.
“Mobil itu kita coba hentikan. Tapi tidak mau berhenti, hingga menabrak mobil petugas. Tak lama mereka kita akhirnya kita amankan, beserta barang bukti,” jelasnya.
Saat ini lanjutnya, kedua pelaku dan BB sudah diamankan dipolres Tebo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, “Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Bungoindependent.id)
Editor : Slamet Setya Budi