BASINGBE.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi Covid-19 melanda. Tidak berlaku lagi penerapan kebijakan PSBB transisi.
Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui jumpa pers virtual pada Rabu sore, 9 September 2020, dari Balai Kota DKI:
- Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
- Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.
- Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
- Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
- 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
- Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
- Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
- Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.
- Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.
Dalam beberapa hari ke depan. Gubernur Anies akan memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan rem darurat. Pemberitahuan awal ini menurutnya agar masyarakat bersiap melakukan PSBB seperti masa awal pandemi.
“Detailnya akan kita sampaikan di hari-hari ke depan. Tapi secara garis besar, perlu kami sampaikan sebagai ancang-ancang masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB. Ada fase, ada proses agar kita bisa menyiapkan ini agar berjalan dengan baik. Ini kami sampaikan supaya kita bisa antisipasi,” katanya.
Hari ini, Rabu (9 September 2020), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.026 kasus. Angka ini naik dibanding Selasa lalu, yakni 1.015 kasus.
Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Dinkes terjadi pada 3 September 2020 yaitu 1.406 kasus. Jika dilihat dari grafik yang ditayangkan corona.jakarta.go.id, selama bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Melansir grafik tren corona di Jakarta melalui corona.jakarta.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
3 September: 1.406 kasus
4 September: 880 kasus
5 September: 877 kasus
6 September: 1.176 kasus
7 September: 1.046 kasus
8 September: 1.014 kasus
9 September: 1.026 kasus
Editor : Slamet Setya Budi