Pelaku Perusakan Alkes RSUD Tebo Terancam Pidana 7 Tahun

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Kasus perusakan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Taha Syaifudin Kabupaten Tebo menuju babak baru. Kuasa Hukum pelaku dugaan perusakan Alat Kesehatan RSUD STS Tebo menyatakan kliennya telah mengadiri panggilan dari penyidik kepolisian sektor Tebo Tengah.

”Yang pasti klien kita hari ini 15 September 2020 sudah menghadiri panggilan daripada penyidik kepolisian sektor Tebo Tengah, sekitar pukul 09.30 WIB” Tutur Tomson Purba (15/09/2020)

Bacaan Lainnya

Saat ditanya mengenai perihal pemeriksaan dan pertanyaan dari penyidik. Lebih lanjut, Thomson Purba mengatakan kliennya kooperatif dan menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik.

“Beberapa pertanyaan telah dijawab oleh klien kita, dan lebih dari sepuluh pertanyaan yang ditujukan oleh penyidik kepada klien kita” Imbuhnya

Sementara itu, Iptu Moh. Hasyim Asy’ari, SH mengatakan bahwa terlapor sudah diperiksa hari ini selama lima jam.

“Hari ini kita sudah memeriksa saksi terlapor sejak pukul 10.30 – 15.30 WIB, kurang lebih lima jam. Untuk pelaku sementara yang kita duga satu namun tidak menutup kemungkinan ada yang lain. Namun, kita putuskan setelah gelar perkara nantinya” Tutur Iptu Moh. Hasyim Asy’ari, SH (15/09/2020).

Saat ditanyakan sejumlah awak media mengenai pasal yang dilanggar. Lebih lanjut, Iptu Moh. Hasyim Asy’ari, SH mengatakan pasal yang dilanggar adalah pasal 170 ayat satu (1) dan ayat dua (2).

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 170 ayat satu (1) dan ayat dua (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara” Tegasnya.

Selain itu, Iptu Moh. Hasyim Asy’ari, SH menegaskan bahwa proses selanjutnya yakni melakukan gelar perkara, setelah itu menentukan langkah – langkah lebih lanjut.

“Kita akan melalui proses gelar perkara, setelah itu menentukan langkah – langkah selanjutnya. Tahapan penyidikan sudah kita tingkatkan sejak hari rabu kemarin. Tinggal kita mencari pelaku siapa yang dapat dijadikan tersangka nantinya”. Pungkasnya

Penulis : Slamet Setya Budi
Editor : Slamet Setya Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *