Rincian Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilgub Jambi 2020

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Jambi, Rabu (16/09). Rapat terbuka tersebut yakni membahas mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Jambi. Hasil DPS ini tentunya untuk persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi,

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh KPUD Kab/Kota, Bawaslu Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota, Disdukcapil Provinsi Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi dan Partai Politik. Kegiatan Rapat Pleno dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H. M Subhan didampingi Komisioner, Sekretaris, Kabag, dan Kasubag.

Bacaan Lainnya

“KPU Provinsi Jambi menetapkan Jumlah daftar pemilihan serentak (DPS) Provinsi Jambi sebanyak 2.419.858, dari jumlah tersebut laki-laki sebanyak 1.220.274 dan perempuan sebanyak 1.199.584”, jelas Ketua KPU Provinsi Jambi.

Jumlah data tersebut kemungkinan besar masih dapat berubah sesuai dengan masukan. Hal ini disebabkan karena hasil rekapitulasi merupakan daftar pemilih sementara (DPS).

Sementara itu, jumlah yang ditetapkan sementara saat ini, tidak jauh berbeda dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Rincian DPS Per Kabupaten Kota :

Kabupaten Kerinci sebanyak 192.788 jiwa

Merangin sebanyak 250.133 jiwa

Sarolangun sebanyak 200.654 jiwa.

Batanghari sebanyak 195.320 jiwa.

Muaro Jambi sebanyak 278.654 jiwa.

Tanjung Jabung Barat sebanyak 208.832 jiwa.

Tanjung Jabung Timur sebanyak 163.016 jiwa.

Bungo sebanyak 238.593 jiwa.

Tebo sebanyak 233.237 jiwa.

Kota Jambi sebanyak 390.743 jiwa.

Kota Sungai Penuh sebanyak 67.888 jiwa.

“Ini masih data sementara. Masih bisa dilakukan perbaikan setelah nanti ada masukan dari publik,”terang Ahdiyenti.

Selain itu Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahdiyenti menyebutkan pengumuman DPS akan dimulai pada tanggal 19-28 September 2020,

“KPU Provinsi Jambi akan menerima masukan dari berbagai pihak seperti Bawaslu, Partai Politik dan masyarakat yang punya hak pilihnya, sehingga seluruh masyarakat dapat menggunakan Hak Pilihnya”, tegasnya.

KPU Provinsi Jambi juga akan melaksanakan Uji Publik terhadap Daftar Pemilihan Serentak (DPS) yang telah ditetapkan.

Tentunya, dalam rangka mengakomodir hak suara seluruh masyarakat Jambi agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020.

Penulis : Slamet Setya Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *