BASINGBE.com-Secara maraton, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Polres Tebo, Dinas Perhubungan dan BPBD melakukan razia Masker dibeberapa titik yang telah ditentukan sebagai realisasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Tebo nomor 108 Tahun 2020.
Sebelumnya, razia Masker digelar didepan Makopolsek Tebo Tengah dan Pasar Lebak Bungur. Kemudian razia dilanjutkan di pasar Blok E Kecamatan Rimbo Ilir pada Rabu (17/09/2020).
Tampak hadir pada razia tersebut Kasat Binmas Polres Tebo Agung, Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy dan Danramil Rimbo Bujang, Kapt.Inf.Wakhid Nurokhim.
Razia Masker yang dimulai pada pukul 14.00 wib hingga pukul 18.00 wib tersebut, menyasar kepada para pelaku usaha dan perorangan.
“Razia ini merupakan penerapan dari Perbup Tebo 108Tahun 2020 dan bagi yang terjaring untuk sementara ini akan diberikan sanksi Administrasi dan sanksi sosial terlebih dahulu karena ini adalah yang pertama. Bagi warga yang terjaring akan dicatat identitasnya dan apabila kedepannya kembali terjaring razia masker, barulah akan dikenakan denda,” terang Kasat Pol PP Tebo,Taufik Khaldy pada awak media.
Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa sesuai Perbup, sanksi denda bagi perorangan sebesar Rp 20 Ribu dan sanksi denda bagi pelaku usaha sebesar Rp 2 juta dan usaha tersebut juga terancam dicabut apabila tidak mengindahkan Perbup Tebo 108 Tahun 2020.
Sementara itu, Kasi OPD Sat Pol PP Tebo, Ansori menyatakan bahwa hasil dari razia Masker di pasar Blok E Rimbo Ilir berhasil menjaring 54 orang warga. Mereka ini merupakan para pengunjung pasar Blok E dan razia kendaraan yang melewati depan pasar Blok E.
“Mereka diberi sanksi sosial dulu seperti Push Up, menyanyikan lagu kebangsaan, membaca Pancasila dan memungut sampah serta membuat surat pernyataan,” urai Ansori.
Pada razia ini lanjut Ansori, tim juga menekankan kepada para pelaku usaha di pasar Blok E dan tempat – tempat lain untuk menyediakan Handsanytizer atau cuci tangan.
Eko PP