BASINGBE.com – KPU Provinsi Jambi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Rabu (23/9). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 89/PL.O2.3-Kpt/15/Prov/IX/2O2O tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Dalam isi dari Surat Keputusan tersebut KPU menyatakan semua berkas dan syarat para bakal calon telah lengkap dan memenuhi syarat. Dalam pengumuman yang dilakukan secara daring di akun resmi KPUD Provinsi Jambi, M. Subhan menyatakan berkas ketiga paslon lengkap dan memenuhi syarat.
“Dengan ini kami nyatakan semua berkas dan syarat ketiga pasangan calon lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga dinyatakan sudah sah untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pilgub Jambi 9 Desember mendatang,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan 23/09/2020
Lebih lanjut, KPUD Provinsi Jambi akan melakukan proses pencabutan nomor urut para pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 24 September.
“Untuk tahapan berikutnya yaitu pencabutan nomor urut dijadwalkan kamis besok (24/09). Tetap dengan protokol kesehatan, dan satu Paslon dibatasi hanya boleh membawa lima orang,” jelasnya.
Kemudian, lebih lanjut Subhan sebagaimana dilansir dari Jambiekspres.co.id mengatakan, ketiga pasangan tersebut sudah dapat memperoleh hak-haknya. Salah satunya yakni perlindungan dari pihak kepolisian.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian, yang mana isinya meminta pihak kepolisian memberikan pengawalan kepada ketiga Paslon,” tukasnya.
Adapun ketiga pasangan calon tersebut adalah
Drs. H. Alharis, S.Sos., M.H dan Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I;
Drs. H. Cek Endra dan Hj. Ratu Munawaroh;
Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum dan Drs. H. Syafril Nursal, S.H., M.H
Link Download DISINI
Penulis : Slamet Setya Budi
Editor : Slamet Setya Budi