BASINGBE.com – Polsek Tebo Tengah telah menetapkan tersangka perusak alat kesehatan (Alkes) di ruang ICU RSUD Tebo. Disamping itu, Dua orang tersangka yang diketahui adalah kakak beradik yakni DE dan USD juga telah dilakukan penahanan, Selasa (22/09/2020).
Bacaan Lainnya
Dalam keterangannya Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M. Hasyim As’ary, SH mengatakan sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.30 Wib hingga malam,
“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga malam. Saat ini kedua tersangka kita tahan di Mako Polres Tebo,” kata Kapolsek, Selasa (22/09/2020).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Tomson Purba, S.TP., S.H.
Secara terpisah, saat ditemui di kantornya yakni Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Kabupaten Tebo (23/09/2020), Tomson Purba mengatakan pihaknya sedang melakukan upaya penangguhan penahanan.
” Yang sedang kita lakukan adalah upaya penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Penahanan itu ada beberapa jenis, salah satunya yakni Penahanan Kota. Disamping itu, kita berupaya untuk langkah – langkah perdamaian dan pendekatan secara humanis antara tersangka dan pelapor, demi kepentingan umum” Tuturnya
Saat disinggung apakah ada upaya untuk melakukan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, lebih lanjut ia mengatakan itikad baik dari tersangka sudah ada dan sedang dalam proses penggantian kerusakan.
“Itikad baik itu sudah ada, namun sembari kita hormati proses yang sedang berjalan kita berharap ada upaya perdamaian. Apakah itu nantinya ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Setiap masalah pasti ada solusinya, tergantung prosesnya cepat atau lambat” Pungkasnya
Penulis : Slamet Setya Budi
Editor : Slamet Setya Budi