BASINGBE.com – Kepolisian Sektor Tebo Tengah melakukan gelar rekonstruksi terkait Kasus Perusakan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD STS Tebo, pada Senin, (28/09/2020). Dalam gelar rekonstruksi tersebut Tersangka DE menolak memperagakan dua adegan dari total tiga puluh dua adegan yang dilakukan. Adegan tersebut yakni menendang serta memindahkan pintu.
” Ada dua adegan yang ditolak untuk diperagakan oleh tersangka yakni menendang serta memindahkan pintu dan ada satu didalam, kurang lebih ada dua adegan yang disangkal oleh Tersangka” Tutur Kapolsek Tebo Tengah
Bacaan Lainnya
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolsek Tebo Tengah Iptu M. Hasyim As’ary, SH, upaya rekonstruksi ini adalah untuk memperjelas peran dari masing-masing tersangka. Kemudian lagi disinkronkan dengan alat bukti yang ada. Terus jikalau ada beberapa yang disangkal oleh tersangka, sesuai dengan pasal 66 KUHP yang dibebani pembuktian adalah pihak penyidik dan penuntut umum.
“Disamping itu, sesuai dengan pasal 66 KUHP apa yang disangkalkan oleh tersangka adalah hak dari tersangka” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, yakni Tomson Purba, S.TP, SH saat dikonfirmasi terkait gelar rekonstruksi ia mengatakan menghormati proses yang berlangsung.
“Itu ranahnya penyidik polri dan jaksa penuntut umum, kita hormati itu” Pungkas Tomson Purba, S.TP, SH
Penulis : Slamet Setya Budi
Editor : Slamet Setya Budi
Disclaimer : Terjadi kesalahan dalam penulisan jumlah adegan rekonstruksi baik dalam Judul maupun isi konten. Awalnya tertulis 23 (Dua Puluh Tiga)
Dalam gelar rekonstruksi tersebut Tersangka DE menolak memperagakan dua adegan dari total dua puluh tiga adegan [Kesalahan Penulisan] yang dilakukan. Adegan tersebut yakni menendang serta memindahkan pintu.
Namun fakta sebenarnya adalah 32 (tiga puluh dua adegan) seperti revisi artikel sekarang.