BASINGBE.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, Satpol PP Tebo, Dishub Tebo, Camat Tebo Ulu, Kapus Pulau Temiang dan Lurah Pulai Temiang, Sabtu (03/10/2020), menggema Operasi Yustisi di pasar tradisional Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Jambi.
Pada giat ini, ada 206 pelanggar yang diberi sanksi diantaranya, 36 orang sanksi sosial, 150 orang sanksi teguran (lisan) , 13 orang sanksi tertulis, dan 7 orang pemilik usaha dikenakan sanksi teguran.
Bacaan Lainnya
“Sanksi denda tidak ada,” kata Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy yang langsung memimpin operasi tersebut.
Taufik mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Tebo.
Dasar operasi kata Taufik, Perbup Tebo Nomor 108 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum protokl Kesehatan Covid 19 Kabupaten Tebo, dan Springas Kapolres Tebo nmr B/752/IX/ Ops.1.1.1./2020 tgl 10 Sept 2020.Pada operasi ini lanjut Taufik, pihaknya minta kepada seluruh masyarakat agar mengenalkan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara, lanjut dia, bagi para pemilik usaha atau pedagang, diminta untuk menyediakan perangkat mencuci tangan didepan tempat usaha. Hal ini bertujuan agar para pengunjung dapat mencuci tangan setelah atau sebelum beraktivitas.
“Para pelanggar sudah kita berikan sanksi. Apabila nantinya para pelanggar mengulangi perbuatannya maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Perbub 108 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo,” pungkas Taufik.