Pasca Tangkap Menteri KKP, KPK Tetapkan 7 Tersangka

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Hal ini diduga terkait permasalahan ekspor benur alias benih lobster. Dalam operasi penangkapan itu, lembaga antirasuah menugaskan lebih dari tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).

Salah satu tim satgas KPK yang ikut dalam penangkapan Edhy Prabowo, diketahui adalah penyidik senior Novel Baswedan. Dalam, proses penangkapan tersebut terdapat tiga kepala satuan tugas. “Ada 3 kepala satuan tugas mas, dipimpin direktur penyelidikan” tutur Ali Fikri, Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan, Kamis (26/11)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kepada Basingbe.com Ali Fikri membenarkan adanya nama Novel Baswedan dalam ketiga tim satgas tersebut.

“Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud. Salah satu Kasatgas tsb benar Novel Baswedan” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan kebenaran adanya penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi ekspor benur alias benih lobster.

“Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan (25/11).

Dia berujar, Edhy Prabowo diciduk bersama keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, beserta sejumlah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK meminta tersangka AM dan APM segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan nasib nelayan yang merupakan rakyat Indonesia yang juga berhap sejahtera.

Selain itu, perkara ini juga terkait dengan keberlangsungan budi daya lobster yang menyangkut kedaulatan pangan negeri. (Slamet Setya Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *