BASINGBE.com – Berbagai barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah dimusnahkan, pada hari Kamis (17/12/2020). Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Imron Yusup, SH., M.H. Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Tebo, disaksikan oleh semua pegawai Kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Semua terdiri dari 44 perkara kasus yang sudah Inkracht,” ujar Imron.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra, SH., MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara Pidum mulai dari Januari hingga Juli 2020.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah BB selama 6 bulan terakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut Yoyok Adi Saputra, SH, merinci bahwa barang bukti dari 44 perkara tersebut berasal dari kejahatan narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan kejahatan lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, berupa surat dokumen dan barang bukti lunak lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, senjata tajam dan senjata api serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak dapat dipergunakan kembali.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, Kepala Kejari Tebo juga mewanti – wanti agar menjadi salah satu bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, dimana setiap tindakan kriminal ada sangsi hukumnya.
“Dengan kegiatan ini berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo Berkurang. Semua masyarakat dapat memahami dampak dari kegiatan kriminalitas,” pungkas Imron Yusup, SH., M.H.
Penulis : Slamet Setya Budi