BASINGBE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi 135 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. Jumlah gugatan itu sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi per 23 Desember dan masih bisa bertambah.
Berdasarkan data yang dikutip dari website mkri.id, Rabu (23/12/2020) pagi ini, total permohonan sebanyak 135 pendaftaran. Dari jumlah itu, 73 didaftarkan secara online dan sisanya langsung ke Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.
Dari total 135 jumlah keseluruhan perkara, ada tujuh sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur, 114 sengketa pilkada bupati/wakil bupati dan 14 sengketa pilkada wali kota/wakil wali kota.
Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa.
Kemudian disusul oleh Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing berjumlah sembilan pengajuan perselisihan. Lalu ada pula Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa.
Mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur, mereka yang mengajukan sengketa antara lain Pilgub Jambi.
Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur Jambi, Cek Endra- Ratu Munawaroh dipastikan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil dan proses Pilkada 2020 yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi melalui sidang pleno.
Diketahui, pasangan nomor urut satu ini diusung oleh dua partai besar yakni Golkar dan PDIP. Gugatan pasangan yang diusung Golkar dan PDIP itu tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) malam, pukul 20.05 WIB.
Sebelumnya KPU Provinsi Jambi telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020 dengan raihan 596.621 suara.
Kemudian pasagan Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara. Disusul pasangan petahana, Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dengan 385.388 suara
Namun saksi dari pasangan CE-Ratu dan Fachrori-Syafril yang hadir saat pleno KPU menolak menandatangani berita acara hasil pleno tersebut.