Kerugian Suap Pengadaan Citra Satelit Capai 179 M, Ini Konstruksi Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

BASINGBE.com – KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 179,1 miliar. Dua tersangka yang ditetapkan yakni Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2013-2015 dan Muhammad Muchlis sebagai tersangka perkara tipikor dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring lewat media sosial resmi KPK, Rabu (20/1).

Bacaan Lainnya

Priyadi dan Muclis disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Lili mengatakan para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Lili.

Berikut konstruksi dugaan korupsi pengadaan CSRT sebagaimana dilansir dari Detik.com ini:

1. Pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.

2. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah.

3. Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja), untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

4. Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (kerangka acuan kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar ‘mengunci’ spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

5. Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah-terima dan proses quality control (QC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *