BASINGBE.com – Komisi II DPR ingin menormalisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). DPR berupaya mengatur alur waktu pelaksanaan pemilihan lima tahun sekali.
“Itu semangat yang ada di Komisi II DPR ketika menyusun draf UU Pemilu. Jadi memang kita menjadwalkan pada 2022 dan 2023 itu ada pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, dalam keterangan tertulis dilansir dari Medcom.id, Kamis, 28 Januari 2021.
Draf RUU Pemilu dan Pilkada tersebut kini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021. Banyak elite partai politik saling silang pendapat terkait beberapa poin yang terkandung dalam substansi draf RUU Pemilu. Salah satu yang dipersoalkan adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.
Pengaturan jadwal Pilkada 2022 ini direspons partai politik (parpol) di Senayan. Sejumlah parpol ada yang sepakat, menolak, hingga masih pikir-pikir.
Parpol yang mendukung Pilkada digelar tahun 2022 adalah NasDem, PD, PKS, dan Golkar. Di sisi lain, parpol yang mendukung Pilkada digelar 2024 ialah PDIP, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Gerindra mengaku masih pikir-pikir.
Djarot Syaiful Hidayat yang menyatakan pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Menurutnya, pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.
“Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” ujar Djarot dilansir dari Detik.com
Sementara itu, Partai Demokrat menyetujui gelaran Pilkada Serentak dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023, tak perlu menunggu 2024. Sehingga, jangan sampai penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024 mengurangi fokus masyarakat terhadap kontestasi pilkada.
“Meskipun berbeda bulan. Bagaimanapun, Pilpres (pemilihan presiden) memiliki daya magnet yang luar biasa,’ kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Berikut beberapa fraksi yang menyetujui Pilkada 2022 dan 2024 dilansir dari Detik.com
1. Pilkada 2022
Ada tiga fraksi di DPR yang menyatakan sebaiknya pilkada tetap digelar pada 2022 atau sesuai dalam draf RUU Pemilu. Tiga fraksi itu adalah Golkar, Demokrat, dan NasDem.
2. Pilkada 2024
Ada empat fraksi di DPR yang menginginkan pilkada digelar pada 2024. Keempat fraksi tersebut adalah PDIP, PKB, PAN, dan PPP.
PAN mengusulkan sebaiknya pilkada serentak dilakukan pada 2024. Hal ini berkaitan dengan penanganan pandemi Corona. PKB memilih pilkada digelar 2024 karena menurut mereka 2 tahun ini sebaiknya dimanfaatkan pemerintah untuk menanggulangi Corona dan dampaknya. Untuk PPP, mereka tak ingin UU Pemilu kerap direvisi dan meminta pilkada tetap digelar 2024.
3. Setuju sesuai jadwal, tapi Pilkada DKI digeser ke 2023
PKS mendorong pilkada digelar sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah. Pilkada terdekat yakni 2022 dan 2023. Namun, untuk Pilkada DKI, PKS mendorong tahunnya digeser dari 2022 menjadi 2023.
“Setuju Pilkada DKI di 2023. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (26/1).
4. Belum tentukan sikap
Partai Gerindra masih berhitung terkait setuju atau tidaknya pilkada tetap digelar pada 2022. Partai Gerindra menjalin komunikasi dengan fraksi lain.
“Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji dan kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan partai politik lain mengenai perlu-tidaknya Pilkada 2022,” kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.