BASINGBE.com – Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran 2021 untuk mencegah penularan virus corona.
Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Maret lalu.
Selanjutnya, pemerintah juga merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Addendum itu dikeluarkan setelah banyaknya pemudik yang mencuri start sebelum larangan itu diberlakukan.
Berikut aturan lengkap soal pengetatan mudik dan larangan mudik lebaran 2021dilansir dari Kompas.com:
Pengetatan
Untut pengetatan, aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
Transportasi udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomrasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau tes GeNose.
Akan tetapi, nantinya akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kereta api
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Transportasi darat
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
e-HAC
Pengisian e-HAC jadi syarat wajib yang harus diikuti oleh para penumpang di masa berlaku larangan mudik.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, sementara pelaku perjalanan udara dan darat adalah sebuah keharusan.
Larangan mudik
Sementara itu, larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-7 Mei untuk semua masyarakat dan semua moda transportasi.
Pengecualian
Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik.
Misalnya, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syaratnya, merekaharus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM
SIKM ini hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.
Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani basah/elektronink pejabar serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pekerja informal harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Untuk masyarakat umum non-pekerja, harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Skrining
Pelaku perjalanan yang masuk dalam pengecualian di atas, nantinya akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Curahan Hati Seorang Sopir Angkutan
Dengan prosedur yang terbilang agak rumit, tentunya tak semua orang dapat memahaminya. Tanggung jawab besar seorang supir sekaligus kepala keluarga diuji dikala adanya pengetatan wilayah.
Keluhan dari Marito Siregar terkait kondisi tersebut sontak menjadi viral. Postingan yang ditulis sejak 29 April 2021 pukul 21.04 telah dibagikan sebanyak 29.096 kali dengan penyuka postingan sebanyak 42.174 like dan mengundang 62 Komentar.
Marito Siregar bersama Rizael Ansyari Tanjung dan Rangga
Kami para sopir angkutan memohon kepada Bpk.Gurbenur.walikota.bupati 🙏🙏🙏
Dengan menutup pintu keluar masuk propinsi dan kabupaten secara tidak langsung membunuh mata pencaharian kami..
Jangan biarkan anak2 kami menangis pilu di saat anak2 kalian tertawa gembira
Jangan biarkan kami kelaparan di saat kalian terlelap tidur karena kekenyangan
Karena anak. istri berikut kredit mobil kami tidak di tanggung oleh negara
Kenapa harus kami yg di korbankan karena ketakutan kalian yg tidak kami takuti..
Yang kami takuti apabila anak dan istri kami mati kelaparan Krn tidak dapat makan.. siapakah yg bertanggung jawab?
Padahal Allah menyuruh kami tetap berusaha dan bertanggung jawab kepada anak dan istri kami. itu yg kami pertanggung jawabkan di akhirat nanti
Kenapa kami selalu di hadapkan dengan aparat hukum di bentak di hardik seakan kami ini teroris..padahal kami ini adalah pejuang dan pahlawan bagi keluarga kecil kami..
Di saat kalian berbagi THR kami hanya bisa berkata ‘Apakah esok hari anak2 kami dapat makan”
Apakah kalian pernah merasakan di saat semua orang tidur nyenyak ada seorang sopir tetap terbangun dan bekerja menafkahi keluarganya demi memberikan kehidupan yg layak utk anak istrinya
Apakah ada cara lain yang bijak dengan tidak membunuh mata pencaharian kami..berilah aturan yg adil buat kami semoga dapat hidayah ..
Wassalam🙏🙏
Curahan hati seorang sopir angkutan😭
Izin berbagi kesedihan mereka
Tak terbayang juga kalau kita diposisi mereka sebagai pencari nafkah dijalanan
Tentunya setiap kebijakan dapat menuai pro dan kontra. Untuk itu, perlu adanya pemahaman dan solusi tepat agar tidak menimbulkan masalah dalam masalah.