Ada ASN Nekat Mudik? Ini Cara Melaporkannya

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini pada program KemenPANRB News Update.

Bacaan Lainnya

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB

Apa Saja Fitur SP4N-LAPOR!

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyampaikan, fitur social media handler pada aplikasi LAPOR! mempercepat respon yang dibutuhkan masyarakat.

“Secara garis besar terdapat dua peningkatan fitur aplikasi SP4N-LAPOR! yang telah resmi diluncurkan, yaitu aplikasi mobile admin instansi dan fitur social media handler. Sasaran yang dituju tidak hanya dari sisi pengelola pengaduan, namun juga dari sisi masyarakat sebagai pengguna,” ujarnya saat membuka kegiatan Peluncuran dan Bimbingan Teknis Aplikasi Mobile untuk Pengelola SP4N- LAPOR! dan Fitur Social Media Handler secara virtual, Senin (29/03).

Diah menyampaikan, selain untuk aspek kecepatan, pengembangan fitur ini dilakukan untuk memperkenalkan dan memperluas jangkauan SP4N-LAPOR!. Terlebih, menjangkau masyarakat yang selama ini menggunakan media LINE, Telegram, dan Facebook Messenger.

Ekspansi SP4N-LAPOR! ke tiga media tersebut diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk pengaduan, permintaan informasi, dan penyampaian aspirasi. Lebih dari itu, Diah menegaskan yang terpenting adalah komitmen setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyelesaikan setiap aduan terkait pelayanan.

SP4N-LAPOR! juga menghadirkan fitur mobile admin, yang ditujukan bagi pengelola aplikasi pengaduan tersebut. Mobile admin diharapkan memudahkan pengelolaan SP4N-LAPOR! dari berbagai perangkat, tidak hanya terbatas pada komputer saja. Melalui fitur ini, setiap aduan yang masuk dapat diakses dan dipantau langsung melalui aplikasi yang ada pada sistem Android dan iOS.

“Dengan kemudahan akses tersebut, kami berharap aduan yang masuk dapat semakin cepat untuk ditindaklanjuti sehingga tingkat kepercayaan masyarakat juga dapat meningkat pada aplikasi SP4N-LAPOR!,” ungkap Diah.

Pada kesempatan yang sama Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan saat ini masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi, masukan dan saran melalui beberapa kanal SP4N-LAPOR! diantaranya website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, aplikasi Android dan iOS SP4N-LAPOR!. “Agar Pengelola SP4N-LAPOR! bisa lebih cepat dan responsif dalam melakukan pengelolaan pengaduan, Kementerian PANRB dengan bantuan USAID-Cegah telah mengembangkan aplikasi mobile untuk Admin Instansi dan Pejabat Penghubung,” ujarnya.

Berdasarkan data pengelolaan tahun 2020, SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh 1.145.944 pelapor dan 46.041 admin pengelola yang tersebar di 657 instansi pemerintah. Laporan yang dikirimkan pada tahun 2020 berjumlah 195.438 laporan, yang rata-rata per harinya kurang lebih 535-536 laporan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *