Adanya Dugaan Diskriminasi Terhadap Dirinya, Iday : Konsekuensi Politik

  • Whatsapp
Foto Saat Syamsu Rizal Wawancara Dengan Awak Media
Foto saat Syamsu Rizal wawancara dengan awak media

BASINGBE.com-Tebo-Hakim Pengadilan Tebo kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday diruang sidang pengadilan negeri Tebo.(7/5/2021)

Dalam sidang tersebut JPU meminta kepada hakim untuk menayangkan video pernyataan Terdakwa Syamsu Rizal saat wawancara dengan media pada sidang sebelumnya, dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Armansyah Siregar, SH. MH tersebut, Terdakwa syamsu rizal alias Iday juga meminta kepada hakim untuk menayangkan video testimoni saudara Supan (penjaga kebun terdakwa_red) yang menerangkan tentang bagaimana kronologis awal saat dirinya (supan_red) diajak untuk pergi kelokasi lahan oleh pihak kepolisian yang tidak dia kenal, dan permohonan terdakwa di kabulkan oleh majelis hakim.

Dimana dalam keterangan tersebut supan menyebutkan dirinya diajak oleh beberapa orang ke lokasi lahan dengan membawa mesin untuk menetak (memotong) kayu, selanjutnya dia disuruh menandatangani surat, sementara dia tidak tau isi surat tersebut.


“sayo di ajak kelokasi membawa mesin untuk netak kayu, terus sayo disuruh tandangan surat, sayo dak tau isi suratnyo.terangnya dalam tanyan video testimoni di ruang sidang PN Tebo. (07/05/2021).


Sidang sempat memanas saat JPU bertanya apakah terdakwa syamsu rizal pernah memghubungi supan, namun sebelum terdakwa menjawab pertanyaan tersebut, iday mengatakan bahwa mengapa Sdr. Ripin tidak dimasukan dalam perkara ini. sedangkan Ripin adalah pemilik lahan yang dimaksud dalam perkara sidang saat ini.


Iday juga membantah bahwa lahan yang dimaksud dalam video yang tayangkan oleh JPU bukan lahan yang dimaksud JPU, tetapi lahan miliknya yang telah memiliki surat atau dokumen asli yang diketahui oleh camat Sumay (Suhaimi_Red).”terangnya.


Kemudian kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada iday, lebih dulu mana terdakwa iday mengusai lahan tersebut sebelum lahan itu ditetapkan menjadi kawasan hutan, dia jawab dengan tegas, lebih dulu saya, karena saya mengusai tahun 2010 sedangkan penetapan kawasan hutan 2014.


“lebih dulu saya, tahun 2010 kalau penetapan kawasan hutan itu tahun 2014”.kata iday

Sementara itu saat usai menjalani oroses persidangan Iday mengatakan kepada wartawan bahwasannya dirinya merasa adanya upaya diskriminasi kepada dirinya dan terkesan kasus tersebut di paksakan.

“Saya menduga adanya diskriminasi kepada saya, dan ini menjadi konsekuensi politik”.kata Iday.

Selanjutnya sidang akan di langsung pada tgl 17/5/2021 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU

Red-BS

Baca juga Humas PN Tebo : Status Terdakwa Syamsu Rizal Bukan Tahanan Kota

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *