Adik Tega Bunuh Kakak Kandung, Diduga Gara – Gara Kalimat Mertuanya

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Seharusnya masalah antara kedua kakak beradik dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga tidak menyimpan dendamnya berkepanjangan.

Dendam berujung maut terjadi antara kakak beradik di Sumatera Selatan. Hermanto (30), merupakan warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumse,  Tega menikam kakak kandung. Alhasil, Ahamad Jefri (40) bersimbah darah dan tak tertolong di rumah orang tuanya, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Jumat (7/5/2021).

Bacaan Lainnya

Akibat dari luka tersebut, korban kaget dan berlari sambil memegang lukanya. Sampai didepan rumah tepatnya sampai jalan korban roboh tak sadarkan diri karena kehabisan darah. Tak lama korban sempat ditolong oleh warga setempat. Namun, sayangnya nyawa korban tak terselamatkan, karena diduga kehabisan darah akibat luka tusukan.

“Motifnya dendam, diduga korban sering menggoda atau mengganggu istri adik kandungnya ini yakni tersangka. Akan tetapi, masalah itu sudah sekitar 2 tahun lalu. Nah, tidak tahu kenapa disore itu, tersangka tiba-tiba teringat. Lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk korban yang saat itu sedang memperbaiki motor di rumah orangtuanya,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma dalam press realase, Sabtu (8/5/2021).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian pun melakukan investigasi dan penyelidikan. Tak sampai tiga jam petugas berhasil menangkap tersangka pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 Wib. Posisi penangkapan tersangka dilakukan saat ia berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Manunggal Jaya.

“Saat ditangkap tersangka sedang tidur, dan tidak ada perlawanan kepada petugas. Saat diperiksa disepeda motor tersangka ditemukan sebilah pisau. Lalu tersangka dan sepeda motor beserta barang bukti lainnya digelandang ke Polres Muara Enim,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Khilaf Telah Membunuh Kakaknya

Saat diminta keterangan, pelaku mengaku sangat menyesal dan khilaf karena telah membunuh kakak kandung nomor dua ini. Ia mengaku telah lama menyimpan dendam kepada sang kakaknya  karena sering menganggu istrinya dulu. Padahal tersangka dengan istrinya sudah yang bercerai.

“Saya tahu dari mertua saya, kalau kakak saya sering menganggu dan juga menggoda istri saya dulu. Tiba-tiba saya kembali teringat dan terjadilah kejadian seperti ini, saya khilaf,” ujar Hermanto.

Perbuatan tersangka dalam pemberitaan ini tidak untuk ditiru. Setiap perbuatan kriminal beresiko hukuman sesuai dengan KUHP dan Peraturan Perundang – Undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *