Hoho Hihe Pacarnya Yang Masih Belia, Berujung di Kepolisian

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Kasus hoho hihe alias asusila terhadap anak dibawah umur berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau, Lampung Barat.

Dilansir dari Medialampung.com Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK., M.H., menjelaskan tentang kronologi penangkapan pelaku tindak asusila tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya bahwa pada Senin (11/5) sekitar Pukul 13.30 WIB,  Unit Reskrim Polsek Sekincau telah melakukan ungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak

Lebih lanjut, kasus asusila ini menimpa seorang gadis (sebut saja bunga) yang masih dibawah umur, salah satu warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa. Adapun pelaku berinisial TA (23) warga Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau adalah kekasihnya sendiri.

Sebelumnya, korban yang didampingi pihak keluarga mengadu kepada kepolisian sektor Pagardewa. 

Kejadian kasus asusila terjadi saat korban datang kerumah saudaranya yakni Sri Sumarni di Kelurahan Sekincau pada Minggu (9/5/2021). Diam – diam ternyata korban sudah ada janjian bertemu dengan pelaku yang tak lain adalah kekasihnya. Setelah bersua, pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di Pekon Tigajaya.

Namun korban sempat menolak lantaran merasa tidak enak kepada keluarga pelaku dan tetangganya. Akan tetapi pelaku mampu menyakinkannya dan korbanpun menuruti permintaan pelaku. 

Setelah tiba di kediaman pelaku, benar adanya apa yang ditakutkan oleh korban yakni adanya orang tua pelaku. Namun hal tersebut ternyata tidak menjadi masalah dan korban pun menginap dua malam. 

Tapi naas baginya di malam kedua sekitar Pukul 19.30 WIB korban merasa mengantuk dan pamitan untuk tidur. Siasat buruk pelaku ternyata telah menyiapkan kamar tidur yang memang telah disiapkan. Selang satu jam setelah korban tertidur pelaku menjalankan aksinya dan terjadilah hoho hihe kepada sang bunga. 

Sukimanto juga menjelaskan kronologis penangkapan pada Selasa (11/5) sekitar pukul 12.30 WIB, pihaknya mendapat informasi pelaku berada di rumahnya dan dipimpin olehnya langsung tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Barang Bukti (BB) yang diamankan satu helai Baju Gamis warna Biru bercorak Abu-abu, satu helai celana legging warna abu-abu, satu helai Celana Dalam warna Ungu, satu helai BH warna Ungu dan satu helai Jilbab warna Biru.

Isi dalam pemberitaan ini tidak untuk ditiru. Tindakan hoho hihe alias asusila merupakan tindakan yang dilarang baik Agama, Adat maupun Hukum Negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *