Satu Objek Wisata di Tebo di Tutup Sementara Diduga Langgar Prokes

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Dimasa pandemi, beberapa objek wisata terpaksa harus mengurangi jam operasional. Disamping itu, wilayah yang berada di Zona Orange COVID19 harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat, bahkan harus menutup sementara jam operasionalnya.

Diduga melanggar Protokol Kesehatan serta tidak mematuhi surat edaran, Objek wisata Rivera Park yang berada di Jalan 12 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi ditutup sementara oleh tim gabungan. Penutupan ini disebabkan tidak mematuhi surat edaran dan protokol kesehatan yang ketat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bermula Dari Transaksi Barang Haram, Tiga Warga Asal Bungo Diciduk Polres Tebo

“Benar hari ini objek wisata Rivera Park terpaksa ditutup sementara untuk mencegah kerumunan masa. Sebelumnya petugas gabungan sudah mensosialisasi kepada masyarakat dan pemilik objek wisata tak boleh ada aktivitas kerumunan masa sesuai surat edaran Gubernur dan Bupati Tebo,” ujar Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, Sabtu (15/5).

Baca Juga : Adik Tega Bunuh Kakak Kandung, Diduga Gara – Gara Kalimat Mertuanya

Sebagaimana diberitakan di beberapa media sebelumnya bahwa objek wisata Rivera Park sempat dibubarkan pada Kamis, (13/05/2021). Hal ini Sesuai Edaran Bupati Tebo Nomor: 558/78/DISPORAPAR/SE/2021 tanggal 10 Mei 2021.

Untuk diketahui, Pada poin ke 4 dalam surat edaran tersebut apabila Kabupaten Tebo sudah berada pada zona hijau dan kuning dapat membuk objek wisata bagi pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga : CPNS 2021 Kabupaten Tebo, Informasi & Tahapan Serta Link Kementrian/Lembaga

Lebih lanjut, Kapolres Tebo menegaskan untuk pembukaan tempat wisata, tergantung surat edaran dari pemerintah daerah. Sekarang semua harus fokus terhadap pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Tebo. Himbauan prokes akan terus dilaksanakan.

Sementara itu, kepada Basingbe.com, Camat Rimbo Bujang Richie Saputra, S.TP menegaskan sesuai edaran dari Gubernur Jambi dan Bupati Tebo yang tidak taat peraturan kita tertibkan.

” Sesuai edaran Gubernur dan Bupati Tebo, Kita tertibkan dan tutup sementara sesuai edaran diatas” imbuh Camat Rimbo Bujang

Baca Juga : 6 Kuliner Khas Tebo, Salah Satunya Pernah Sabet Juara III Nasional

Penegasan terkait penutupan objek wisata melalui Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 005/1068/SE/SETDA.PRKM-1.2/V/2021 tertanggal 7 Mei 2021. Saat ini, pihak pengelola sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib.

Sebagai informasi tambahan, per Jumat (14/05/2021), Kabupaten Tebo berada pada Zona Orange, dengan jumlah kasus COVID19 telah mencapai 539 Kasus positif, 438 Sembuh, dan 22 Kasus Kematian. (Slamet Setya Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *