PSU Pilkada Jambi, Muara Jambi Harus Perketat Pengawasan

  • Whatsapp

BASINGBE.com –  Bawaslu Muaro Jambi dan Provinsi Jambi adakan bimtek terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jambi di Muara Sebapo, Muaro Jambi. Bimtek ini menyasar kepada internal Bawaslu mulai dari Panwascam hinggga pengawas TPS. Bimtek ini juga di hadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Muara Jambi sekaligus sebagai narasumber yakni Supriadi.

Baca Juga : Hasil Pilkada Provinsi Jambi 2020 Per Kabupaten Kota

Bacaan Lainnya

Disamping itu, Bawaslu Provinsi Jambi Pahrul Rozi notabene selaku Divisi Pengawasan juga hadir dalam kegiatan ini. Ia meminta untuk perketat pengawasan.

“Pengawasan harus di perketat dan secara langsung terutama pada saat pendistribusian Form C Pemberitahuan. Hal ini untuk menimalisir pelanggaran, karena sama sama kita ketahui Kabupaten Muara Jambi merupakan TPS yang paling bayak Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni sebanyak 59 TPS. Saya menekan untuk kembali bekerja secara profesional sesuai peraturan yang di tentukan “tutur Pahrul Rozi.

Baca Juga : Apakah Kepribadian Ganda Itu Nyata? Simak Jawabannya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jambi ini dilaksanakan pasca putusan MK pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Cek Indra dan Ratu Munawaroh.

Amar putusan ini tertuang pada surat Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 yang dibacakan Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan.

Baca Juga : Petaka Petasan Menjelang Lebaran di 3 Daerah, 6 Orang Meninggal Dunia

Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS, mulai dari Kecamatan Sungai Gelam (Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 19), Kecamatan Sungai Bahar (Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09) hingga sejumlah TPS di berbagai kelurahan/desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga : Baru Sehari Menikah, Pasangan Pengantin dan Anak Balita Meninggal Dunia Dalam Lakalantas di Sarolangun

Semantara itu, kepada Basingbe.com Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Jambi, M.Yusuf meminta agar bekerja dengan optimal.

“Hendak nya para pengawas TPS benar banar bekerja sesuai peraturan yang di tentukan jangan hanya diam saja, semua temuan di tps di catat pada formulir dan di dokumentasikan” tegas nya

Pewarta : Az
Editor : Slamet Setya Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *