BASINGBE.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday 3 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo Jumat (21/5/2021). Iday didakwa dalam kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Disamping tuntuntan penjara, Iday juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga : Rapat Bersama Forkopincam Rimbo Ilir, Rekomendasi Hajatan Untuk Sementara Dilarang
Dalam tuntutannya, JPU Yoyo Adi Saputra menyatakan Iday memenuhi unsur yang diduga melanggar pasal 82 ayat 12 huruf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.
Sementara itu, kepada Basingbe.com, Iday mengatakan bahwa ia taat pada proses hukum hingga inkrah.
Halaman selanjutnya Fakta Persidangan