BASINGBE.com-TEBO – Armansyah Siregar.SH.M.H Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo di damping Dua orang hakim anggota kembali menggelar sidang perkara no 46/Pid.Sus.LH/2021/P46 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa syamsu rizal alias iday oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Tebo.Jumat(21/5/5/2021)
Dalam Tuntutannya Yoyok Adi Saputra Selaku JPU Menyebutkan bahwa terdakwa Iday terbukti secara meyakinkan bersalah dan Perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.
- Telah menyatakan secarah syah melakukan tindak pindana.dengan menyuruh orang lain untuk melakukan penebangan pohon
- menjatuhkan pidana 3 Tahun 4 bulan denda 1 Milyar.
Dgn bukti kayu yg sdh di potong - Menfembalikan lahan tersebut kepada negara.
- memintak terdakwa membayar ongkos petkara 5 ribu rupiah “,Urai Yoyok dalam pembacaan Tuntutannya.
Kemudian Usai pembacaan tuntutan oleh JPU,Hisom Kuasa hukum dari terdakwa Syamsu Rizal memintak Waktu 3 hari kepada Majelis Hakim untuk melakukan upaya pembelaan (Pledoi).
” Sebenarnya jika saja tidak memakai masker akan terlihat saya dan terdakwa tertawa mendengar tuntutannya,Tetapi untuk menjawab tuntutan tersebut saya memintak waktu beberapa hari saja karena waktunya sangat mepet,Pungkas Hisom dalam sidang sambil senyum.
Armansyah Siregar selaku Hakim ketua memberikan dan memutuskan akan melakukan sidang lanjutan pada Senin(24/5/2021) Diaminkan oleh peserta sidang lainya.
Terpisah Usai sidang Syamsu Rizal kepada wartawan mengatakan bahwa dalam tuntutannya tampak jaksa terlalu memaksakan dan terkesan tendensius.
” Bagaimana mungkin pelaku utama di tuntut 1,3 Tahun semetara saya 3,4 tahun ,sebagai politisi yg kritis hidup saya sudah saya wakapkan untuk kepeting masyarakat apalagi intuk membela hak hak masyarakat yg tertindas ,saya bermohon Doa dari masyarakat agar dapat untuk menghadapi cobaan ini ” Ujar Iday sapan akrab Syamsu Rizal.
Selanjutnya sebagai warga negara yg baik Iday menyerahkan segalanya kepada keputusan yang mulia Majelis Hakim.
Terahir Iday menyebutkan bahwa Senin (24/5/2021) Kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan.
” Lihatlah nantik,senin (24/5/2021)kuasa hukum saya akan ajukan Pledoi untuk menjawab semua tuntutan itu “,Tutupnya.
Red-BS