BASINGBE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS). PSU Pilgub Jambi tersebut digelar pada Kamis (27/5/2021). Hal tersebut merupakan putusan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020.
Pemilihan Suara Ulang Pilgub Jambi tersebut dilaksanakan di 5 Kabupaten, yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh. Berikut ini adalah rincian 88 TPS yang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang Pilgub Jambi 27/05/2021.
1. Muaro Jambi
– Kecamatan Sei gelam 13 TPS
– Kecamatan Sungai bahar 8 TPS
– Kecamatan Jaluko 38 TPS
2. Kerinci
– Kecamatan Danau kerinci 3 TPS
– Kecamatan Sitinjau laut 1 TPS
– Kecamatan Bukit kerman 3 TPS
– Kecamatan Gunung raya 2 TPS
Baca Juga : 9 Prestasi Gemilang Jenderal Pimpin Ops Nemangkawi, Berangus Teroris Bersenjata
3. Batanghari
– Kecamatan Bajubang 3 TPS
– Kecamatan Mersam 2 TPS
– Kecamatan Marosebo ulu 1 TPS
– Kecamatan Muaro Bulian 1 TPS
4. Sungai Penuh
– Kecamatan Kotobaru 1 TPS
5. Tanjabtim
– Kecamatan Sadu 2 TPS
– Kecamatan TPS Mendahara 1
– Kecamatan Dendang 11 TPS
Halaman Selanjutnya Hasil Final Quick Qount