BASINGBE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS). PSU Pilgub Jambi tersebut digelar pada Kamis (27/5/2021). Hal tersebut merupakan putusan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020.
Baca Juga : Ancaman Pidana Maksimal Menanti Tersangka Pembunuhan Ketua RT di Rimbo Ulu
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam PSU Pilgub Jambi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat, pelaksanaan PSU ini diselenggarakan masih di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, menyangkut keamanan di area TPS, terlihat sejumlah anggota dari unsur TNI-Polri juga berjaga-jaga di lokasi tersebut. Pengamanan ini juga sebelumnya telah menjadi perhatian dari Polda Jambi.
Dari pihak Polda Jambi, AKBP. Bagus Santoso, Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi menyampaikan bahwa Polda Jambi telah menyiagakan 1360 personil untuk menjamin terjaganya keamaan di 88 TPS yang akan PSU mendatang.
“Kita siagakan delapan (8) orang personil polisi untuk 1 TPS” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Afifuddin, Bawaslu RI, dalam diskusi Kopipede, Rabu (26/05/2021) menyatakan bahwa PSU adalah salah satu bentuk koreksi kita semua terhadap penyelenggaraan pilkada di negeri ini.
“PSU sebagai koreksi bagi kita semua. Kita yakin, besok PSU akan berjalan dengan baik” tuturnya.
Halaman Selanjutnya Data TPS Yang Melaksanakan PSU