BASINGBE.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo akan menggelar sidang pembacaan vonis dugaan perkara pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 huruf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday, Kamis (28/5).
Dari pantauan BASINGBE.com di lingkungan PN Kabupaten Tebo terlihat puluhan personil polisi yang berjaga untuk mengamankan jalannya persidangan.
Disamping itu, Ruangan Sidang juga dihadiri oleh Puluhan Jurnalis bahkan turut serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Wakil Bupati Tebo.
Hingga berita ini diturunkan proses persidangan tengah berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan.