Intip Dokumen Waka DPRD Tebo Dalam Sidang Pembacaan Vonis, ‘Allah Berkehendak Lain’

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Selain divonis tidak bersalah dalam perkara Perusakan Lahan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jum’at (28/05/2021) di Ruang Sidang PN Tebo, Iday juga sempat mempersiapkan sebuah dokumen. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo yang akrab disapa Iday didakwa dalam kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Tak tanggung – tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo kala itu menuntut Iday dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (21/5/2021) silam.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : 6 Menu Sarapan Enak Dan Ramah Dikantong Saat Berkunjung Ke Jambi

Tidak hanya itu, Iday juga sempat dituntut untuk membayar denda Rp 1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutan hari ini, dalam pantauan Basingbe.com, puluhan personil polisi turut mengamankan jalannya sidang agar tetap kondusif. Tak hanya itu, duduk di deretan kursi depan ruang sidang juga terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan Wakil Bupati Tebo turut menyaksikan jalannya sidang putusan perkara.

Halaman Selanjutnya Jalannya Persidangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *