BASINGBE.com – Kasus Pencurian Kelapa Sawit di PT Produk Sawitindo terus bergulir. Diduga pencurian ini melibatkan salah satu Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar). Oknum Anggota DPRD Tanjjabar yang berinisial BA tersebut notabene ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).
Sebelumnya, Tiga Pengurus KSUPJ telah ditetapkan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ketiga tersangka, yakni berinisial A selaku Wakil Ketua KSUPJ, S sebagai Sekretaris Koperasi, dan M selaku Bendahara Koperasi. Kerugian atas kasus pencurian buah kelapa sawit berdasarkan penghitungan pihak perusahaan sekitar Rp 200 juta.
Kemudian guna mendalami kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreakrimum) Polda Jambi kembali memanggil BA, Senin (31/5) kemarin. BA diperiksa terkait laporan pencurian kelapa sawit di PT Produk Sawitindo, anak perusahaan Makin Grup di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan beberapa hari lalu. Diperiksa sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (1/6) dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Terkait kemungkinan BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pihaknya masih akan melihat perkembangan pemeriksaan.
“Kita masih dalami peran BA dalam kasus ini,” Pungkas Kaswandi.
Pewarta : Slamet Setya Budi