Kuras Uang di ATM Teman Sendiri, BZ Meringkuk di Rutan Mapolda Jambi

  • Whatsapp

BASINGBE.com – BZ (29) tega-teganya menguras uang dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliki temannya sendiri. Tak, tanggung – tanggung uang temannya tersebut nekat dikuras dengan jumlah hingga Rp 21 juta. Akibat ulahnya tersebut BN terpaksa meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.

BN ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (17/6/2021) lalu, setelah sang korban yang bernama Tobelina Siburian yang tak lain ialah rekan korban melapor ke Polda Jambi. Tobelina Siburian mengaku bahwa ia kehilangan saldo di ATM-nya tersebut. Dari keterangan korban, pelaku mengirim seluruh saldo di ATM korban ke rekening pribadinya sendiri. Hal tersebut menjadi dasar awal petugas melakukan penelusuran.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, timnya langsung bergerak cepat melakukan penelusuran. Kemudian, petugas menemukan jejak penarikan uang uang.

“Berdasarkan hal tersebut, tim langsung susur ke lokasi penarikan, dan melihat rekaman CCTV, dan kita simpulkan ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang kita cari,” kata Kaswandi, Sabtu (19/6/2021) sore dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Setelah mengetahui identitas pelaku berdasarkan alat bukti yang kuat, tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti. Mengenai kronologi kejadian, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban mengaku kehilangan kartu ATM beberapa minggu lalu. Namun, korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian, maupun pihak bank yang bersangkutan untuk meminta memblokir kartu ATM tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *