BASINGBE.com – Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK di dampingi Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO beserta penyidiknya menggelar Conferensi Pers terkait kasus perlindungan anak dibawah umur, bertempat di ruangan Humas Polres Merauke, Senin(19/7/2021).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim mengatakan bahwa Pelaku berinisial (SY) 29 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa lari anak yang belum dewasa dengan inisial Mawar berusia 13 tahun.
“Pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah dilaksanakan bulan juni sebanyak satu kali di Merauke, kemudian dibawa lari lagi ke Timika, di Timika dengan leluasa pelaku melakukan hubungan badan lebih dari satu kali selama satu bulan pelariannya,” ujar Kasat.
Lanjut dikatakan Kasat bahwa, saat dilaporkannya kasus ini, pelaku mempunyai pacar yang belum menikah secara sah, sedangkan korban dengan pacar si pelaku adalah hubungan masih keponakan.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa dalam hal ini terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UUPA dan Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara bahkan 20 tahun penjara.