BASINGBE.com-Tebo-Himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Tebo kembali memberikan keterangan atas tindak lanjut Persoalan Studi Banding Assosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (APDESI) Tebo Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Tebo, 19/10/2021 dan Kepolisian Resor Tebo 22/10/2021.
Kegiatan tersebut menurut Hamdan adalah dalam rangka menindaklanjuti Hasil dari RDP HMI Cabang Tebo dan Komisi I DPRD Tebo dengan APDESI Tebo, beberapa Kades se-Kabupaten Tebo dan Kadis PMD Tebo pekan lalu yang dirasa fiktif dan tidak sesuai. 12/10/2021
Hingga saat ini, keberangkatan APDESI Tebo dalam melaksanakan kegiatan Studi Banding adalah kegiatan yang telah dipaksakan dan dilaksanakan berulang kali, akibat dari gagalnya keberangkatan tersebut terjadi ketidaksesuaian secara regulasi telah jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. Tambah Hamdan
Dalam keterangannya Hamdan mengatakan, saya dan teman-teman Pengurus yang lain kembali hadir dan sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Tebo pada Senin, 19 Oktober 2021 dan Kepolisian Resor Tebo pada Jum’at 22 Oktober 2021, kedua acara tersebut nantinya secara terpisah dalam rangka siltaturahmi serta diskusi upaya penegakkan hukum terkait hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) kami dengan Komisi I DPRD Tebo, APDESI Tebo, beberapa Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Tebo, dan Kadis PMD selaku pihak terkait.
Saya menduga adanya tindakan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan yang dapat mengakibatkan kerugian negara, saya juga meminta kepada APH untuk dapat memanggil Kepala Desa yang berangkat ke Study Banding, Ketua APDESI, Kepala Dinas DPMD, BP4APDI. Terang Hamdan
Harap kami persoalan study Banding ini benar-benar mendapat perhatian khusus dari APH atau oleh Lembaga Penegak Hukum di Kabupaten Tebo ini, agar ada efek positif terhadap pengunaan Dana Desa kedepanya. Tutup Hamdan
Red-BS