MA Tolak Gugatan JR Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPC Partai Demokrat Tebo : Kebenaran Akan Selalu Menang

  • Whatsapp

BASINGBE.com-Tebo-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan Prof Yusril  Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.

Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

“Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” ungkap Andi.

Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.

Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni, terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol).

Disi lain ini tentu menjadi kabar gembira dan dapat memberikan semangat khusus bagi bapak SBY yang sedang menjali perwatan di Amerika Serikat.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disambut positif partai berlambang mercy itu. Diharapkan, putusan MA tersebut berdampak positif juga bagi kondisi kesehatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY saat ini sedang menjalani pengobatan kanker prostat di Amerika Serikat. “Kami juga berharap berita tentang putusan ini membangkitkan semangat ketua majelis tinggi kami, Bapak SBY, yang sedang melakukan perawatan kesehatan di Amerika Serikat, sehingga proses penyembuhan dan pemulihan beliau berjalan cepat dan lancar,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan pihaknya sangat mensyukuri putusan yang dikeluarkan MA tersebut. “Saya yakin ini sangat membangkitkan moral dan semangat kader di penjuru Tanah Air,” katanya.

Tentu saja Putusan MA ini menjadi kabar gembira bagi kader-kader partai Demokrat di daerah, diantaranya adalah DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo, melalui Ketua DPC Syamsu Rizal atau yang disapa akrab Iday ini juga menyampaikan rasa syukur atas putusan MA yang menolak gugatan Yusril.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas Putusan MA yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat, tentu saja ini putusan yang sudah sangat tepat”.Ucapnya

iday juga menambahkan bahwa “Kebenara akan selelu menang”.tutupnya.

RED-BS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *