BASINGBE.com–Tebo-Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang menerbitkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Mamfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai aturan baru dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangatlah keliruh dan melukai hati para buruh dan pekerja.Rabu(23/2/2022)
Hal tersebut dikatakan oleh Eko Pramuna Putra ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tebo.
Menurutnya peraturan ini secara hukum diduga Cacat Formil karena tidak sesuai dengan PMNaker Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU/Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan. pada pasal 11 PMNaker no 8 Tahun 2015 mengatakan bahwa pembentukan rancangan peraturan menteri dilakukan melalui program perencnaan, menrurt PMNaker no 10 Thn 2021 ttg rencana strategis kemenaker thn 2020-2024, PMNaker No 2 Tahun 22 tersebut tidak masuk dalam perencanaan.
” Apa urgensinya kebijakan itu diambil apalagi ditengah kondisi saat ini,Semua serba sulit,kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya para buruh”,Sesal Eko.
Eko menambahkan bahwa Dalam segi materi permenaker nomor 02 Tahun 2022 ini sungguh sangat menyakiti hati pekerja/buruh yang mana dalam peraturan ini pekerja/buruh yang di PHK atau mengundurkan diri harus menunggu pencairan dana JHT di umur 56 tahun.
” Ini sungguh miris, hak pekerja dirampas dan zholim. JHT itu hak pekerja/buruh dari kewajiban iuran yang di bayar oleh 3,7 % pemberi kerja dan 2 % penerima upah yang di potong setiap bulan sesuai dengan upah yang di terima pekerja/buruh Dimana letak kemanusianya “, Tambahnya lagi
Lebih jauh Eko Pramuna Putra Yang juga tokoh muda partai Demokrat kabupaten Tebo ini menguraikan bagi pekerja/buruh di PHK atau mengundurkan diri dari tempat bekerja, haruskah menunggu usia 56 tahun,? Sedangkan untuk hidup setelah di PHK saja sulit, apakah itu yang dinamakan mamfaat JHT? Padahal jika JHT itu dicairkan saat pekerja/buruh di PHK atau mengundurkan diri, justru disanalah mamfaat JHT tersebut digunakan sebagai modal usaha untuk menyambung hidup di hari tua Tuturnya
” Kebutuhan finansial itu berlaku bukan karna waktu tapi lebih kepada kondisi,Sebaiknya mundur saja Kemenaker Ida Fauziyah sebagai menteri dari pada hanya bikin gaduh saja ” Tutup Eko
Red_BS