Syamsu Rizal Wakil ketua DPRD (2009/2024) kabupaten Tebo Apresiasi dan mengucapkan selamat atas dilantiknya H.ASPAN, ST sebagai PJ Bupati Tebo utk periode 2022-2023 oleh Bapak Gubernur Jambi atas nama Mendagri. Minggu (22/5/2022)
Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan masa Jabatan PJ Bupati berlaku 1 tahun dan dapat ditunjuk kembali kepada orang yang sama atau figur baru untuk periode tahun ke 2 berikutnya sampai terpilih Bupati Definitif hasil Pilkada langsung Nopember 2024 yang akan datang.
” Saya Mengucapkan selamat kepada bapak H.ASPAN, ST dan selamat mengemban amanah sebagai PJ Bupati Tebo selama 1 tahun ke depan. Sebagai Putra Tebo tentu masyarakat Tebo khususnya sepanjang aliran Batanghari sangat berharap terjadi akselerasi Pembangunan yang selama ini tertinggal khususnya di bidang Infrastruktur jalan yang sangat vital sebagai jalan ekonomi lalu lintas barang dan jasa dalam menggerakan ekonomi masyarakat lokal yang menggantungkan hajat hidupnya dari hasil pertanian & perkebunan ” Harap Syamsu Rizal yang akrab di sapa Iday
Selanjutnya Iday menegaskan Agar Setelah di lantik dan dilakukan pengantar tugas oleh Gubernur Jambi sebaiknya PJ Bupati Tebo tidak langsung memasuki Rumah Dinas Bupati Tebo sebelum dilakukan inventarisir Asset oleh Internal ( Inspektorat ) maupun Ekternal ( BPK ) terhadap seluruh asset yang ada di dalam Rumah Dinas Jabatan Bupati Tebo tersebut.
” Hal ini perlu di lakukan dalam rangka menjalankan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dalam rangka Akuntabilitas & Transparansi Publik agar tidak ada yg merasa di persalahkan oleh salah satu pihak di kemudian hari. Sehingga ketika PJ Bupati memasuki Rumah Dinas Jabatan ( Rujab ) Bupati seluruh Inventarisir asset di Rujab tersebut telah tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ” Tegasnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini mengatakan dengan serius Selain Inventarisir Asset di Rujab Bupati Tebo perlu juga di lakukan Inventaris kendaraan Dinas Jabatan Bupati & Istri. Kendaraan Dinas Jabatan mana yang di lelang terbatas untuk Bupati dan kendaraan dinas mana yang akan di pakai oleh PJ Bupati Tebo.Sehingga tidak ada kendaraan dinas milik Pemda Tebo di kuasai oleh pihak yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sesuai dengan PP No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
“Selain Iventarisir Rumdis dan kendaraan dinas serah terima PKK juga perlu dilakukan inventarisir asset PKK maupun anggaran PKK yang dititipkan di beberapa OPD sudah berapa persen yang terserap dan berapa persen yang masih tersedia. Sehingga Ibu Pj Bupati Tebo yang akan di tunjuk sebagai ketua Penggerak PKK Kab. Tebo memiliki Memori Sertijab yang memenuhi Transparansi & akuntabilitas Publik dalam pengelolaan anggaran PKK.Kab. Tebo ” Parpar Iday.
Iday juga mengigatkan cerita dahulu saat sukandar dilantik menjadi bupati tahun 2011
“Saya ingat dulu tahun 2011 waktu Sukandar sudah di lantik, beliau tidak mau masuk Rumdis, sebelum di inventarisir asset yang ada di rumdis tersebut, mulai dari piring sendok lukisan dan lain lain, Kemudian saya juga menyapaikan terimakasih kepada mantan bupati Tebo yang baru meletakkan jabatannya ” Tambahnya.
“Saya ucapkan Terima Kasih kepada Bapak Sukandar & Istri yang telah memimpin Tebo selama kurang lebih ( 15 thn ) dihitung sejak dilantik sebagai Wakil Bupati Tebo 2006 dengan segala kelebihan, kekurangan dan keterbatasan yang ada. Selamat Purna Tugas dan tidak perlu titip menitip kab Tebo ke sana sini karena Tebo ini adalah milik kita bersama. Dan menjadi tanggung jawab kami untuk melanjutkan Pembangunan Tebo selanjutnya secara ADIL & MERATA di 12 Kecamatan & 117 Desa 5 Kelurahan dalam wilayah Administratif Kab. Tebo. Tutupnya.
Red-BS