Manajemen PT. Tebo Indah Akui Lalai Terlambat Bayar Upah Karyawan, SPSI : Kita Tuntut Bayar Denda

  • Whatsapp

BASINGBE.com – Tebo – Manajemen PT. Tebo Indah telah memenuhi panggilan yang layangkan oleh Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo terkait dengan pembayaran upah/gaji tidak penuh pada karyawannya.(21/07/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Eko Pramuna Putra Ketua SPSI di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tebo Indah ketika dikonfirmasi wartawan.

” Dalam pertemuan tersebut Pihak Manajemen PT. Tebo Indah mengakui adanya kelalaian dari perusahaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pertemuan tersebut ,mengenai permasalahan keterlambatan pembayaran upah, Disperindagnaker Kabupaten Tebo menyarankan agar dapat diselesaikan di tingkat bipartit antara Manajemen PT. Tebo Indah dengan Serikat Pekerja ” Jelas Eko.

Selanjutnya Eko Pramuna Putra mengungkapkan bahwa selaku ketua SPSI PT. TI dirinya sudah melayangkan surat kepada manajemen PT. Tebo Indah untuk mempertanyakan terkait dengan sanksi berupa denda dikarenakan PT. Tebo Indah sudah lalai dalam membayar upah karyawan.

“Hari ini kita sudah bersurat kepada manajemen PT. Tebo Indah, kita minta jadwal hari Senin ini untuk merundingkan terkait denda keterlambatan upah karyawan, kan ada aturanya kalau perusahaan lalai yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah sebagaimana di atur di UU Cipta Kerja Pasal 88A ayat 6”.terangnya.

Eko juga menambahkan bahwa terkait denda yang harus dibayar oleh manajemen PT. Tebo Indah kepada seluruh karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran upah itu sudah sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.

” PT. Tebo Indah harus bayar denda, sudah jelas aturanya, di pasal 61 PP 36 Tahun 2021 disebutkan besaran dendanya”.Tambahnya.

Saat disinggung soal upah dibayar lebih awal, Eko Pramuna Putra yang juga aktif sebagai aktivis buruh ini membantah, Eko menyebutkan bahwa upah karyawan sudah harus dibayar maksimal 10 hari kerja setelah tutup buku.

” tidak benar itu, di peraturan perusahaan sudah jelas dikatan bahwa maksimal pembayaran 10 hari setelah tutup buku, artinya jika dibayar tanggal 8 Juli itu artinya sudah masuk jadwal pembayaran upah, lagian tidak ada aturan itu soal cicil upah.sesalnya.

Ketua SPSI PT. Tebo Indah

Eko juga membantah bahwa sebelumnya perusahaan (PT.TI) tidak pernah mengadakan pertemuan terkait keterlamabatan upah untuk mendiskusikan terlebih dahulu pada Serikat Pekerja.

” Tidak ada ,saya selaku ketua Serikat Pekerja tidak pernah di beritahu sebelumnya, ini murni keputusan sepihak yang dilakukan manajemen TI”. jawabnya.

Red-BS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *