BASINGBE.com – TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. (24/1/2023)
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi, MM, Asisten, Staf Ahli, dan Organisasi Perangkat Daerah, serta camat dan dandim 0415 BUTE, ikut juga dihadiri Kapolres Tebo, Kepala Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta unsur vertikal dan horizontal sekabupaten Tebo.
Rapat paripurna ini secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, S.Kom, masa persidangan pertama ditahun 2023 ini, dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
“Rapat paripurna ini secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum pada persidangan pertama ditahun 2023 ini, UU Nomor 19 tahun 2020 tentang penataan ruang selain itu Perpres Nomor 13 tahun 2019 yang ditentukan oleh undang undang serta aspek aspek dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 dalam pengembangan wilayah Kabupaten Tebo, yang disusun dalam jangka panjang maupun jangka pendek daerah”jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal biasa disapa Iday mengatakan, rapat Paripurna penyampaian RTRW 2022-2045 sudah sely di kaji oleh Kementerian ATR BPN yang saat ini diserahkan ke Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
” Dengan adanya perubahan RTRW nanti lanjut Iday, salah satunya mengakomodir PT SMS yang berada di Kecamatan Rimbo Ilir dijadikan kawasan industri, “katanya.
Selain itu Kecamatan yang masuk ke dalam kawasan industri selain Tengah Ilir ialah Kecamatan Sumay, “ujar Iday. ” Iday menambahkan, pada Senin (30/1/2023) mendatang DPRD akan mengesahkan dua Ranperda sekaligus yaitu RTRW dan pengelolaan air limbah domestik yang sempat tertunda sebelumnya, “pungkasnya.
Terkait dengan rencana wilayah tata ruang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Drs.Teguh Arhadi. MM menyebutkan rencana tata ruang ini mewujudkan perkembangan antar wilayah RTRW dari tahun 2013-2033 sudah berjalan lancar sesuai tahapan, adanya kebijakan Pemerintah Pusat terhadap pemanfaatan lahan, dengan keluarnya UU Nomor 11 tahum 2020 tentang cipta kerja penataan ruang atau diperbaharui 2022-2043.
“Rencana tata ruang ini dilaksanakan sesuai dengan perkembangan RTRW pada tahun 2013-2033 yang sebelumnya berjalan lancar namun adanya kebijakan sesuai peraturan Pemerintah Pusat yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,dengan itu Pemda Tebo berupaya mengelola rancangan tersebut yang disesuaikan dgn anggaran daerah kabupaten tebo”,tegasnya
Red-BS